- Angkutan penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan. (UU 21, 1992, ps 1) untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. (PP 82, 1999 ps 1).
- Angkutan penyeberangan Diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur (UU 21, 1992, ps 81(2))
Tampilkan postingan dengan label Dasar Hukum dan Pengertian Lintas Penyeberangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dasar Hukum dan Pengertian Lintas Penyeberangan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 01 Oktober 2011
Dasar Hukum dan Pengertian Lintas Penyeberangan
Langganan:
Postingan (Atom)