Sabtu, 01 Oktober 2011

Kebijakan Penyelenggaraan LLASD

  1. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan semangat otonomi daerah, Departemen Perhubungan khususnya Sub sektor Perhubungan Darat terus berupaya mendukung terlaksananya Otonomi Daerah. Salah satu kebijakan yang telah ditetapkan adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 7/2000 tentang Rincian kewenangan Kabupaten/Kota disektor perhubungan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
  2. Memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk penetapan jaringan trayek, penerbitan ijin usaha, tarip, pembangunan dan pengoperasian dermaga, alur pelayaran dan perambuan.
  3. Seluruh Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) sebanyak 37 Kantor dan 209 Satker Lalu Lintas dan Angkutan Sungai dan Danau (LLASD ) telah diserahkan kepada daerah ( Pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota) beserta P3D ( personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen / arsip ).

2 komentar: