Sabtu, 01 Oktober 2011

Standar Pelayanan Minimal Untuk Kewenangan yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
  1. Penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Sekunder
  2. Penyusunan dan Penetapan Kelas Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
  3. Penetapan lokasi terminal penumpang tipe C
  4. Penyelenggaraan terminal penumpang dan Barang
  5. Penetapan lokasi terminal barang
  6. Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  7. Pelaksanaan Pemeriksanaan Kendaraan Bermotor di Jalan
  8. Pemberian Izin Bengkel Umum Kendaraan Bermotor untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor
  9. Penyusunan Jaringan Trayek Angkutan Kota.
  10. Penyusunan Jaringan Trayek Angkutan Perdesaan
  11. Pemberian Izin trayek angkutan kota
  12. Pemberian Izin Trayek Angkutan Perdesaan
  13. Pemberian izin usaha angkutan (penumpang dan / atau barang).
  14. Pemberian Izin Operasi Taksi yang melayani Kota
  15. Pemberian Izin Usaha Angkutan Sewa
  16. Penetapan Tarif Angkutan Kota Kelas Ekonomi
  17. Penentuan lokasi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan Kebupaten / Kota.
  18. Pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan serta fasilitas pendukung 19. di jalan Kabupaten / Kota, Jalan Nasional dan Jalan Propinsi yang berada di dalam Ibukota Kabupaten / Wilayah Kota.
  19. Penentuan lokasi fasilitas parkir untuk umum
  20. Pengoperasian Fasilitas Parkir untuk umum
  21. Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten/ Kota, Jalan Nasional dan Jalan Propinsi yang berada di dalam Ibukota Kabupaten/Wilayah Kota
  22. Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di Jalan Kabupaten/Kota jalan nasional dan jalan propinsi yang berada didalam ibu kota Kabupaten / wilayah Kota
  23. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah Kabupaten/Kota
  24. Pemberian ijin Penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan Kabupaten / Kota.
  25. Pemberian Izin Usaha mendirikan Pendidikan dan latihan Mengemudi

LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN 
  1. Penyelenggaraan pelabuhan sungai
  2. Penyusunan Master Plan Pelabuhan Sungai dan Danau
  3. Penyusunan Master Plan Pelabuhan-Pelabuhan Penyeberangan
  4. Perencanaan Pelabuhan SDP yang tidak diusahakan yang melayani lintas dalam Kabupaten/Kota
  5. Penyelenggaraan pelabuhan danau
  6. Penyelenggaraan pelabuhan penyebe-rangan
  7. Pengadaan, pemasangan dan peme-liharaan rambu sungai
  8. Pengadaan, pemasangan dan pemelihara-an rambu danau
  9. Pengawasan pengoperasian penyeleng-garaan angkutan sungai dan danau.
  10. Pengawasan pengoperasian penyeleng-garaan angkutan penyeberangan. Penyelenggaraan operasi kapal kerja sungai dan danau
  11. Penetapan tarif jasa pelabuhan sungai dan danau
  12. Penetapan tarif jasa pelabuhan penyeberangan
  13. Penetapan lokasi pelabuhan sungai dan danau
  14. Penetapan lokasi pelabuhan penyebe-rangan
  15. Pemeriksaan mutu pelayanan kapal-kapal SDP yang akan dioperasikan pada lintas dalam Propinsi
  16. Pengawasan pemenuhan mutu pelayanan sarana angkutan SDP
  17. Pengawasan bahan atau barang berbahaya dengan angkutan SDP pada lintas antar Propinsi
  18. Penyusunan rencana kebutuhan dan lokasi pembangunan prasarana angkutan sungai di Perkotaan
  19. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan alur sungai di Perkotaan
  20. Penetapan jaringan trayek sungai di Perkotaan, dan pemberian izin penggunaan jaringan lintas sungai di Perkotaan
  21. Penetapan lintas penyebarangan dalam Kabupaten/Kota yang tidak pada jaringan nasional
  22. Izin pembuatan tempat penimbunan kayu (log pord) jaring terapung dan kerambah di sungai dan danau
  23. Izin Pembangunan prasarana yang melintasi alur sungai dan danau
  24. Penetapan lokasi dan jenis rambu di sungai dan danau
  25. Pengoperasian pelabuhan SDP yang tidak diusahakan yang melayani lintas dalam Kabupaten/Kota
  26. Pembangunan pelabuhan SDP yang tidak diusahakan yang melayani lintas dalam Kabupaten dan Kota
  27. Penetapan tarif jasa pelabuhan SDP yang tidak diusahakan yang melayani lintas dalam Kabupaten/Kota
  28. Pemberian izin usaha angkutan SDP
  29. Penerbitan sertifikat kapal-kapal sungai dan danau
  30. Penetapan pengawakan kapal sungai dan danau
  31. Pemeriksaan dan pengkuran kapal sungai dan danau.

PERKERETAPIAN
  1. Pembangunan jalan rel Kabupaten/Kota
  2. Pemberaian izin pembangunan/ pengoperasian prasarana dan sarana KA Kabupaten / Kota
  3. Penetapan jaringan pelayanan KA Kabupaten/Kota
  4. Penetapan tarif pelayanan kelas ekonomi KA Kabupaten/Kota

    0 komentar:

    Posting Komentar