Sabtu, 01 Oktober 2011

Dasar Hukum dan Pengertian Lintas Penyeberangan

  1. Angkutan penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan. (UU 21, 1992, ps 1) untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. (PP 82, 1999  ps 1).
  2. Angkutan penyeberangan Diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur (UU 21, 1992, ps 81(2))
  3. Lintas penyeberangan adalah Suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan (KM 32, 2001 ps 1).
  4. Lintas  penyeberangan: Berfungsi untuk menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api (KM 32, 2001 ps 2(2)).
  5. Penetapan lintas angkutan penyeberangan Dilakukan dengan memperhatikan pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalan kereta api yang tersusun dalam kesatuan tatanan transportasi nasional (UU 21, 1992, ps 81(1))
  6. Kriteria Lintas penyeberangan meliputi:
a. menghubungkan jaringan jalan dan / atau jaringan kereta api yang terputus oleh
    laut,selat dan teluk.
b. melayani lintas dengan tetap dan teratur;
c. berfungsi sebagai jembatan bergerak;
d. menghubungkan antar dua pelabuhan; dan
e. tidak mengangkut barang lepas (PP 82/99 Pasal 75 ayat 3)

0 komentar:

Posting Komentar