Sabtu, 01 Oktober 2011

Standar Pelayanan Minimal Untuk Kewenangan yang diserahkan kepada Propinsi

KEWENANGAN YANG DISERAHKAN PEMERINTAH PUSAT KEPADA PROPINSI
BIDANG TRANSPORTASI DARAT

  1. Penetapan alur penyeberangan lintas kabupaten/kota di wilayah propinsi.
  2. Penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten / kota untuk penumpang kelas ekonomi.
  3. Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas jalan propinsi.
  4. Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas danau, sungai lintas kabupaten / kota serta laut alur wilayah di luar 4 mil sampai 12 mil.
  5. Penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan propinsi.
  6. Perizinan, pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan jalan propinsi

0 komentar:

Posting Komentar