Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Semoga Artikel Situs www.penyeberangantarakan.blogspot.com ini bermanfaat .......... Seluruh Staf Upt.Pelabuhan Penyeberangan Tarakan Mengucapkan Selamat Datang Tahun 2013 dan Selamat Jalan Tahun 2012

Sabtu, 01 Oktober 2011

Standar Pelayanan Minimal Untuk Kewenangan yang diserahkan kepada Propinsi

KEWENANGAN YANG DISERAHKAN PEMERINTAH PUSAT KEPADA PROPINSI
BIDANG TRANSPORTASI DARAT

  1. Penetapan alur penyeberangan lintas kabupaten/kota di wilayah propinsi.
  2. Penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten / kota untuk penumpang kelas ekonomi.
  3. Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas jalan propinsi.
  4. Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas danau, sungai lintas kabupaten / kota serta laut alur wilayah di luar 4 mil sampai 12 mil.
  5. Penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan propinsi.
  6. Perizinan, pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan jalan propinsi

0 komentar:

Posting Komentar