KEWENANGAN YANG DISERAHKAN PEMERINTAH PUSAT KEPADA PROPINSI
BIDANG TRANSPORTASI DARAT
BIDANG TRANSPORTASI DARAT
- Penetapan alur penyeberangan lintas kabupaten/kota di wilayah propinsi.
- Penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten / kota untuk penumpang kelas ekonomi.
- Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas jalan propinsi.
- Penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu) lalu lintas danau, sungai lintas kabupaten / kota serta laut alur wilayah di luar 4 mil sampai 12 mil.
- Penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan propinsi.
- Perizinan, pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan dan tertib pemanfaatan jalan propinsi
0 komentar:
Posting Komentar