Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Semoga Artikel Situs www.penyeberangantarakan.blogspot.com ini bermanfaat .......... Seluruh Staf Upt.Pelabuhan Penyeberangan Tarakan Mengucapkan Selamat Datang Tahun 2013 dan Selamat Jalan Tahun 2012

Sabtu, 04 Februari 2012

Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Tarakan 2012

A. PAS MASUK BESARNYA TARIF
1. Orang Rp.1000,-/sekali masuk

2. Sepeda Motor Roda Dua dan Roda tiga Rp. 2.000,-/sekali masuk

3. Taxi,sedan, angkutan Kota dan sejenisnya  Rp. 3.000,- /sekali masuk

4. Mini Bus,Pick up dan sejenisnya Rp. 4.000,- /sekali masuk

5. Truck,Bus dan truck tangki dan sejenisnya Rp. 5.000,- /sekali masuk

6. Truck Gandengan dan sejenisnya  Rp.10.000,- /sekali masuk




B. JASA TAMBAT KAPAL
1. Ukuran 1-5 GT Rp.   3.000,-/sekali tambat/hari

2. Ukuran 6-10 GT Rp.   5.000,-/sekali tambat/hari

3. Ukuran 11-20 GT Rp. 10.000,-/sekali tambat/ hari

4. Ukuran 21-30 GTRp. 15.000,-/sekali tambat/ hari

5. Kapal ukuran 30 GT s/d ke atas Rp. 750,- x panjang kapal x etmal

C. Pelayanan Dermaga Pelabuhan
- Jasa Dermaga Umum atau Beton
1. Barang dan hewan      Rp.     3.500,-/m2
- Jasa Dermaga Gerak Pelabuhan Penyeberangan
1. Kendaraan gol I (sepeda ) Rp.  5.000,- /unit
2. Kendaraan Gol II (sepeda motor) Rp. 10.000,- /unit

3. Kendaraan Gol III (kendaraan Roda tiga dan diatas 500 cc)  Rp.20.000,-/ unit

4. Kendaraan Gol IV 
(Taxi,sedan,mikkrolet,pick up,angkutan kota dan sejenisnya) Rp. 25.000,- /unit

5. Kendaraan Gol V (Bus,Mini bus,Truck,truck tangki dan sejenisnya)Rp. 55.000,-  unit

6. Kendaraan Gol VI (kendaraan roda enam,tronton dan sejenisnya) Rp. 200.000,-/unit
7. Kendaraan Gol VII (kendaraan alat Berat dan sejenisnya) Rp. 250.000,-/unit

D.PENUMPUKAN BARANG DIGUDANG / TEMPAT PARKIR
1. Hari pertama s/d hari ke tiga   Rp. 2.000,- /ton / hari /m2

2. Hari ke empat s/d hari ke enam   Rp. 4.000,- /ton / hari /m2

3. Hari ke tujuh dan seterusnya Rp. 10.000,- /ton / hari /m2

E. PEMAKAIAN FASILITAS MCK  Rp.  1.000,- /sekali masuk
F. Pelayanan Jasa Air Bersih  10% dari Pembayaran/m3/ton
G. Pemakaian Listrik 10% dari pembayaran/kwh

H. PENGGUNAAN FASILITASPELABUHAN
1. Sewa asset lahan non urugan  Rp. 6.000,- / tahun/ m2

2. Sewa asset bangunan  Rp.  48.000,- / tahun/ m2

3. Sewa asset lahan urugan  Rp. 180.000,- / tahun/ m2

4. Sewa asset reservoir  Rp. 1.000,- / m3
5. Sewa asset cool room Rp. 5.000.000,- / bln

6. Penggunaan fasilitas crane  Rp. 35.000,- / jam
7. Penggunaan fasilitas counteiner Rp.  5.000,- / hari /m2

I. Pemakaian Tempat Usaha
1. Kios/kantin/Warung     Rp. 5.000,- /m2/ unit/bln

2. Toko    Rp. 10.000,- /m2/ unit/bln

3. Kantor    Rp.  20.000,- /m2/ unit/bln


WALIKOTA TARAKAN,


H. UDIN HIANGGIO

LAMPIRAN VI: 
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.

0 komentar:

Posting Komentar