A. PAS MASUK BESARNYA TARIF
1. Orang Rp.1000,-/sekali masuk
2. Sepeda Motor Roda Dua dan Roda tiga Rp. 2.000,-/sekali masuk
3. Taxi,sedan, angkutan Kota dan sejenisnya Rp. 3.000,- /sekali masuk
4. Mini Bus,Pick up dan sejenisnya Rp. 4.000,- /sekali masuk
5. Truck,Bus dan truck tangki dan sejenisnya Rp. 5.000,- /sekali masuk
6. Truck Gandengan dan sejenisnya Rp.10.000,- /sekali masuk
B. JASA TAMBAT KAPAL
1. Ukuran 1-5 GT Rp. 3.000,-/sekali tambat/hari
2. Ukuran 6-10 GT Rp. 5.000,-/sekali tambat/hari
3. Ukuran 11-20 GT Rp. 10.000,-/sekali tambat/ hari
4. Ukuran 21-30 GTRp. 15.000,-/sekali tambat/ hari
5. Kapal ukuran 30 GT s/d ke atas Rp. 750,- x panjang kapal x etmal
C. Pelayanan Dermaga Pelabuhan
- Jasa Dermaga Umum atau Beton
1. Barang dan hewan Rp. 3.500,-/m2
- Jasa Dermaga Gerak Pelabuhan Penyeberangan
1. Kendaraan gol I (sepeda ) Rp. 5.000,- /unit
2. Kendaraan Gol II (sepeda motor) Rp. 10.000,- /unit
3. Kendaraan Gol III (kendaraan Roda tiga dan diatas 500 cc) Rp.20.000,-/ unit
4. Kendaraan Gol IV
(Taxi,sedan,mikkrolet,pick up,angkutan kota dan sejenisnya) Rp. 25.000,- /unit
5. Kendaraan Gol V (Bus,Mini bus,Truck,truck tangki dan sejenisnya)Rp. 55.000,- unit
6. Kendaraan Gol VI (kendaraan roda enam,tronton dan sejenisnya) Rp. 200.000,-/unit
7. Kendaraan Gol VII (kendaraan alat Berat dan sejenisnya) Rp. 250.000,-/unit
D.PENUMPUKAN BARANG DIGUDANG / TEMPAT PARKIR
1. Hari pertama s/d hari ke tiga Rp. 2.000,- /ton / hari /m2
2. Hari ke empat s/d hari ke enam Rp. 4.000,- /ton / hari /m2
3. Hari ke tujuh dan seterusnya Rp. 10.000,- /ton / hari /m2
E. PEMAKAIAN FASILITAS MCK Rp. 1.000,- /sekali masuk
F. Pelayanan Jasa Air Bersih 10% dari Pembayaran/m3/ton
G. Pemakaian Listrik 10% dari pembayaran/kwh
H. PENGGUNAAN FASILITASPELABUHAN
1. Sewa asset lahan non urugan Rp. 6.000,- / tahun/ m2
2. Sewa asset bangunan Rp. 48.000,- / tahun/ m2
3. Sewa asset lahan urugan Rp. 180.000,- / tahun/ m2
4. Sewa asset reservoir Rp. 1.000,- / m3
5. Sewa asset cool room Rp. 5.000.000,- / bln
6. Penggunaan fasilitas crane Rp. 35.000,- / jam
7. Penggunaan fasilitas counteiner Rp. 5.000,- / hari /m2
I. Pemakaian Tempat Usaha
1. Kios/kantin/Warung Rp. 5.000,- /m2/ unit/bln
2. Toko Rp. 10.000,- /m2/ unit/bln
3. Kantor Rp. 20.000,- /m2/ unit/bln
WALIKOTA TARAKAN,
H. UDIN HIANGGIO
LAMPIRAN VI:
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
0 komentar:
Posting Komentar