Sabtu, 04 Februari 2012

Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Tarakan 2012

A. PAS MASUK BESARNYA TARIF
1. Orang Rp.1000,-/sekali masuk

2. Sepeda Motor Roda Dua dan Roda tiga Rp. 2.000,-/sekali masuk

3. Taxi,sedan, angkutan Kota dan sejenisnya  Rp. 3.000,- /sekali masuk

4. Mini Bus,Pick up dan sejenisnya Rp. 4.000,- /sekali masuk

5. Truck,Bus dan truck tangki dan sejenisnya Rp. 5.000,- /sekali masuk

6. Truck Gandengan dan sejenisnya  Rp.10.000,- /sekali masuk




B. JASA TAMBAT KAPAL
1. Ukuran 1-5 GT Rp.   3.000,-/sekali tambat/hari

2. Ukuran 6-10 GT Rp.   5.000,-/sekali tambat/hari

3. Ukuran 11-20 GT Rp. 10.000,-/sekali tambat/ hari

4. Ukuran 21-30 GTRp. 15.000,-/sekali tambat/ hari

5. Kapal ukuran 30 GT s/d ke atas Rp. 750,- x panjang kapal x etmal

C. Pelayanan Dermaga Pelabuhan
- Jasa Dermaga Umum atau Beton
1. Barang dan hewan      Rp.     3.500,-/m2
- Jasa Dermaga Gerak Pelabuhan Penyeberangan
1. Kendaraan gol I (sepeda ) Rp.  5.000,- /unit
2. Kendaraan Gol II (sepeda motor) Rp. 10.000,- /unit

3. Kendaraan Gol III (kendaraan Roda tiga dan diatas 500 cc)  Rp.20.000,-/ unit

4. Kendaraan Gol IV 
(Taxi,sedan,mikkrolet,pick up,angkutan kota dan sejenisnya) Rp. 25.000,- /unit

5. Kendaraan Gol V (Bus,Mini bus,Truck,truck tangki dan sejenisnya)Rp. 55.000,-  unit

6. Kendaraan Gol VI (kendaraan roda enam,tronton dan sejenisnya) Rp. 200.000,-/unit
7. Kendaraan Gol VII (kendaraan alat Berat dan sejenisnya) Rp. 250.000,-/unit

D.PENUMPUKAN BARANG DIGUDANG / TEMPAT PARKIR
1. Hari pertama s/d hari ke tiga   Rp. 2.000,- /ton / hari /m2

2. Hari ke empat s/d hari ke enam   Rp. 4.000,- /ton / hari /m2

3. Hari ke tujuh dan seterusnya Rp. 10.000,- /ton / hari /m2

E. PEMAKAIAN FASILITAS MCK  Rp.  1.000,- /sekali masuk
F. Pelayanan Jasa Air Bersih  10% dari Pembayaran/m3/ton
G. Pemakaian Listrik 10% dari pembayaran/kwh

H. PENGGUNAAN FASILITASPELABUHAN
1. Sewa asset lahan non urugan  Rp. 6.000,- / tahun/ m2

2. Sewa asset bangunan  Rp.  48.000,- / tahun/ m2

3. Sewa asset lahan urugan  Rp. 180.000,- / tahun/ m2

4. Sewa asset reservoir  Rp. 1.000,- / m3
5. Sewa asset cool room Rp. 5.000.000,- / bln

6. Penggunaan fasilitas crane  Rp. 35.000,- / jam
7. Penggunaan fasilitas counteiner Rp.  5.000,- / hari /m2

I. Pemakaian Tempat Usaha
1. Kios/kantin/Warung     Rp. 5.000,- /m2/ unit/bln

2. Toko    Rp. 10.000,- /m2/ unit/bln

3. Kantor    Rp.  20.000,- /m2/ unit/bln


WALIKOTA TARAKAN,


H. UDIN HIANGGIO

LAMPIRAN VI: 
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.

0 komentar:

Posting Komentar