Sabtu, 01 Oktober 2011

Dasar Hukum dan Pengertian Jaringan Sungai Dan Danau

Transportasi Sungai Danau Beberapa pengertian yang menyangkut transportasi Sungai Danau dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau (PP 82, 1999 ps 1)
  2. Angkutan sungai dan Danau meliputi angkutan di waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan (UU 21, 1992, pasal 1)
  3. Yang di maksud perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal dan terusan (penjelasan UU 21, 1992, pasal 1)
  4. Dalam pengertian alur pelayaran di sungai termasuk seluruh fasilitas antara lain berupa kolam pemindahan kapal (lock), bendung pengatur kedalaman (navigation barrage) dan bangunan untuk pengangkat kapal (ship lift). (penjelasan UU 21, 1992, pasal 1)
  5. Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau disusun secara terpadu intra- dan antar- moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional (UU 21, 1992, pasal 80(1)).
  6. Angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur yang dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (UU 21, 1992, pasal 80(2))

0 komentar:

Posting Komentar